Compulsivemagz.com – Pemerintah resmi memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Urusan (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019 Pada Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Selama Libur Natal Dan Tahun Baru, Pemerintah Memperketat Protokol Kesehatan
Berdasarkan peraturan ini, orang yang diizinkan bepergian hanya menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Tidak hanya itu, pemudik juga wajib memiliki dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes antigen 1×24 jam.
“Bagi masyarakat yang belum divaksinasi dan masyarakat yang tidak dapat divaksinasi karena alasan medis, dilarang melakukan perjalanan jarak jauh,” tulis Kemendagri 60/2021 dikutip merdeka.com, Jumat (10/12).
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat yang bepergian ke luar harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindung.
Selain itu, bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dan ingin menggunakan transportasi umum, maka mereka harus bisa memenuhi syarat yang sudah di tentukan terlebih dahulu.
Sementara itu, jika pemudik dinyatakan positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.
Sedangkan mengenai lamanya masa isolasi akan dilakukan sesuai prosedur kesehatan, serta tracing dan karantina terhadap kontak dekat.
Namun, Kementerian Dalam Negeri menyatakan, persyaratan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19.